ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK – Jual beli senjata tajam jenis clurit seharga Rp 300 ribu/buah lewat media sosial yang diduga untuk aksi tawuran antara remaja di kawasan Kota Depok yaitu A, 16, warga Sukmajaya, Depok dicokok tim Jaguar Polres Depok. “Kamimencokok A, 16, warga Sukmajaya yang siap menjual senjata tajam jenis clurit seharga Rp 300 ribu melalui media sosial kepada kalangan remaja yang diduga untuk aksi tawuran,” kata Kepala Tim Jaguar Polres Depok, Iptu Winam Agus, Senin (11/6). Mereka bertransaksi melalui media sosial dan bila sudah setuju akan bertemu di satu tempat dengan membayar secara kas uang sebesar Rp 300 ribu untuk satu bilagh clurit. Gerak gerik pelaku memang sudah dipantau sejak lama sehingga saat penangkapan tersangka A tidak dapat berbuat banyak. Menurut dia, pengakuan tersangka clurit tersebut kebanyakan yang memesan atau membeli dari kalangan remaja dibawah umur lengkap dengan sarungnya. “Dirinya mengaku baru sekali menjual tapi petugas tidak begitu percaya dan akan meminta keterangan lebih lanjut kaitan penjualan senjata tajam melalui medsos tersebut,” ujar Iptu Winam Agus yang menambahkan dalam sepekan ini ada sekitar enam remaja yang berhasil diamankan tim Jaguar yang kerap bergerombol hingga dini hari di sejumlah ruas pinggir jalan. Pihaknya, tambah dia, mengimbau agar orang tua maupun masyarakat sekitar untuk ikut memantau situasi serta kondisi di sejumlah tempat yang rwan dijadikan kumpul-kumpul kalangan remaja. Jika sudah melebih waktu hingga dini hari hendaknya mereka diingatkan membubarkan diri dan pulang ke rumah. (anton/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT