ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA- Setelah dinyatakan jadi buronan, akhirnya Bupati Tuluagung, Jawa Timur, nonaktif Syahri Mulyo menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Syahri datang ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/6/2018) pukul 21.30 WIB. Sebelumnya Walikota Blitar juga sudah menyerahkan diri. Kedua pejanat di Jawa Timur ini ditetapkan oleh KPK karena terlibat menerima suap. Penyerahan diri Bupati Tulungang ini diakui oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. "Tadi SM datang sekitar pukul 21.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Febri Diansyah, lewat keterangan tertulis, Sabtu malam. Menrut Febri, tersangka Syahri langsung diperiksa oleh penyidik KPK. Apakah yang bersangkutan akan ditahan biasanya ditentukan besok. Sepperti diketahui, Syahri yang juga calon Bupati Tulungagung, ditetapkan jadi tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, Bupati Tulungagung itu sempat lolos dari OTT. Bupati Tulungagung jadi tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar. Sedangkan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar tersebut bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen sesuai yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagikan kepada dinas.(b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT