ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PURWAKARTA - Dua pengedar narkoba dibekuk Satnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat dalam tiga hari terakhir ini. Meski puasa, pengedar tak jera memasarkan barang haram ke masyarakat hingga akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Kapolres Purwakarta AKBP Twedi AB melalui Kasatnarkoba AKP Heri Nurcahyo,membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba di wilayahnya. "Iya, mereka ditangkap di dua tempat berbeda," ujar Heri, Jumat (8/6/2018). Tersangka pertama DC, 40, warga Cisereuh, Purwakarta diringkus di sekitar pemukimannya di Cisereuh. Petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya aktifitas mencurigakan DC cepat bergerak dan mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan 11 paket kecil ganja dan empat bungkus plastik berisi sabu serta HP merk LG. Pelaku DC selanjutnya digiring ke Mapolres Purwakarta. Sedangkan tersangka kedua SSN, 28, diamankan di JalanRE Martadinata, Kelurahan Nagri Tengah, Rabu (6/6/2018). Satu orang berinisial M, masuk DPO. Dari tangan tersangka SSN disita barang haram berupa dua paket kecil shabu shabu. Disita pula motor Beat No Pol T 6772 CP. "Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksomal 15 tahun penjara," pungkasnya.(dadan/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT