ADVERTISEMENT

Anas Sebut Ajukan PK untuk Koreksi Putusan Tak Kredibel

Jumat, 8 Juni 2018 19:49 WIB

Share
Anas Sebut Ajukan PK untuk Koreksi Putusan Tak Kredibel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum menghadirkan dua saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli pada sidang peninjauan kembali (PK) di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018). Saksi tersebut adalah terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Teuku Bagus Muhammad Noor dan Dosen Universitas Al Azhar Jakarta,   Supardji. Anas menilai dari keterangan Teuku yang menyebutnya tidak menerima mobil Toyota Harrier dan menerima uang dari PT Adhi Karya menjadi keterangan yang sangat berguna. Terlebih, lanjutnya awal mula ditetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima mobil mewah tersebut. "Saksi mengatakan tidak kenal tidak pernah ketemu, komunikasi tidak ada kepentingan proyek dengan saya. Tak pernah meminta saya melakukan atau tidak melalukan sesuatu terkait dengan proyek Hambalang. Tidak pernah memberi saya uang terkait proyek Hambalang. Buat saya itu clear. Apalagi saksi mengatakan tentang mobil Harrier. Saya kan ditetapkan tersangka karena yang pertama karena menerima mobil Harrier dari Adhi Karya. Saksinya bilang hoaks itu," kata Anas. Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai kesaksian saksi ahli mengatakan bahwa perkara hukum yang didasarkan  dari berita bohong tidak dapat dibenarkan. Sebelumnya Anas menyebut bahwa dirinya mendapatkan mobil Harrier adalah kabar hoaks atau kabar bohong. "Makanya saya tadi tanyakan kepada ahli bagaimana perkara hukum yang dasarnya adalah berita hoaks. Jadi menurut saya alhamdulillah itu terungkap di persidangan hati ini. Dan menurut saya itu memperkuat argumentasi atau alasan permohonan PK. Kemudian  saya tanya dalam bahasa  tentang putusan majelis kasasi yang tidak kredibel istilah saya. Putusan yang pertimbangannya malah kontradiktif, tidak berdasar pada fakta sesungguhnya. Mengadili sendiri tapi ngarang," terangnya. Ana menandaskan putusan yang disebutnya tidak kredibel itu adalah perlu dikoreksi dengan langkah hukum peninjauan kembali (PK). "Makanya putusan yang tidak kredibel ini musti dikoreksi demi keadilan," pungkasnya. (ikbal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT