ADVERTISEMENT

13 Korban Kecelakaan Tewas di Polda Banten

Sabtu, 12 Mei 2018 06:50 WIB

Share
13 Korban Kecelakaan Tewas di Polda Banten

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat 13 korban kecelakaan lalulintas meninggal dunia dari 31 kasus lakalantas sepanjang Operasi Patuh Kalimaya yang digelar sejak 26 April hingga 9 Mei lalu. Selain korban jiwa, 7 lainnya luka berat dan 35 orang luka ringan. "Dari 31 kasus lakalantas yang terjadi sepanjang Operasi Patuh Kalimaya 2018 ada 13 korban meninggal dunia serta 42 orang luka-luka," ungkap Direktur Lalintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Tri Juliyanto Djatiutomo Jumat (11/5/2018). Dikatakannya, untuk penindakan dari data yang diperoleh dari semua jajaran kepolisian lalulintas Polda Banten, setidaknya telah dikeluarkan 12.288 surat tilang. Menurut Tri, pelanggaran yang banyak ditemukan yaitu tidak menggunakan helm standar, tak menggunakan safety belt, pengendara dibawah umur, menggunakan telepon saat berkendaran dan melawan arus. "Dari data yang kita peroleh meski jumlah pelanggaran cukup tinggi. Namun pelanggaran di tahun 2018 ini menurun dibandingkan tahun 2017 lalu," ujarnya. Lebih lanjut Tri mengungkapkan, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas pihaknya akan terus melakukan razia, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang akan diberikan kepada para pelanggar. "Selain kita melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait permasalahan lalu lintas, kami juga akan memberikan penindakan hukum kepada para pelanggar," tegasnya. Tri berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan membawa surat-surat berkendara dan mematuhi peraturan dan tata tertib lalulintas. Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran maupun kecelakaan. "Kami harapkan masyarakat untuk taat dalam berlalu lintas, sebab cikal bakal terjadinya kecelekaan itu berawal dari pelanggaran," tandasnya. (haryono/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT