ADVERTISEMENT

Ini Sandi Pengedar Narkoba, Solar untuk Ekstasi Bensin Berarti Sabu

Kamis, 10 Mei 2018 07:20 WIB

Share
Ini Sandi Pengedar Narkoba, Solar untuk Ekstasi Bensin Berarti Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap empat tersangka jaringan bandar besar narkoba yang dikendalikan Napi di Lapas Kalianda. Dalam pengungkapan tersebut, ternyata ada fakta mengejutkan. Empat tersangka yang ditangkap, memiliki sandi khusus yang digunakan mereka k melancarkan bisnis barang haram tersebut. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, dari hasil pengungkapan keempat tersangka jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan Marzuli YS (38), pecatan anggota polisi terlibat kasus serupa (narkoba) yang mendekam di Lapas Kalianda. Petugas mendapatkan kata sandi khusus yang digunakan tersangka untuk memuluskan bisnis narkoba tersebut, berupa sebutan bahan bakar jenis bensin dan solar. “Jadi keempat tersangka ini, memiliki sandi khusus dengan sebutan bahan bakar solar dan bensin. Untuk sebutan solar, digunakan untuk narkoba jenis ekstasi. Sedangkan untuk bahan bakar bensin, digunakan untuk narkoba jenis sabu-sabu,”ujarnya, Rabu (9/5/2018). Dikatakannya, saat mereka akan memesan barang haram tersebut, untuk 1 gram sabu mereka menyebutkannya 1 liter bensin. Kemudian untuk 10 gram sabu, disebutnya adalah drum dan untuk pesanan 100 gram sabu disebut para tersangka adalah tanki. “Sandi khusus itu, hanya diketahui tersangka yakni pengendali narkoba yang ada di dalam lapas, pengedar dan juga kurirnya saja,”terangnya. Sandi itu bisa saja sewaktu-waktu berubah. Tapi itu semua itu, tergantung permintaan dari tersangka pengendali narkoba yang ada di dalam Lapas. Selain sandi khusus tersebut, kata Tagam, ada sandi lain dari setiap kurir narkoba jaringan Lapas yang ditangkap oleh BNNP selama ini. Ketika kurir itu ditangkap dan ditanya siapa yang menyuruh, lalu darimana asalnya disitulah mereka akan mengeluarkan kata sandinya. “Mereka ngakunya, disuruh oleh nama yang mereka sebutkan. Ternyata setelah dicek nama itu, bukan nama sebenranya yakni hanya sandi saja. Hal itu dilakukan, agar pengendali yang ada di Lapas mengetahui kalau kurirnya sudah ditangkap,”terangnya. Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap empat tersangka jaringan besar bandar narkoba saat akan bertransaksi sabu dan ekstasi di Home Stay Green Lubuk Jalan Raya Lintas Sumatera, Lampung Selatan, Minggu (6/5/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Empat tersangka yang ditangkap adalah, Hendri Winata (28) sebagai bandar narkoba warga Dusun I Marga Agung, Lampung selatan, Brigadir Adi Setiawan (36) anggota Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa Hariz oknum Sipir Lapas Kalianda dan Marzuli YS (38) seorang napi yang merupakan pecatan anggota polisi terkait kasus serupa (narkoba). (Koesma/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT