ADVERTISEMENT

Dilaporkan Gelapkan Rp 3,25 Miliar, Polisi Belum Periksa Ketua DPRD DKI

Senin, 7 Mei 2018 20:24 WIB

Share
Dilaporkan Gelapkan Rp 3,25 Miliar, Polisi Belum Periksa Ketua DPRD DKI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Argo Yuwono membenarkan laporan dugaan penipuan yang dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi masih dalam penyelidikan. Argo mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi. "Ya memang betul ada laporan. Masih dalam penyelidikan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (7/5/2018). Polisi sebutnya, belum mengagendakan pemeriksaan baik terhadap pelapor mauoun terlapor dalam waktu dekat. Argo mengatakan keterangan pemanggilan untuk pemeriksaan akan diinformasikan lebih lanjut. "Nanti, kita kabari, belum ada agenda klarifikasi," imbuhnya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Prasetyo dilaporkan Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau H Zaini Ismail atas dugaan tindak penipuan. Laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilakukan pada 30 April 2018 dengan nomor laporan LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum melalui kuasa hukum Zaini, William Albert Zai. William menjelaskan kliennya telah memberikan uang kepada Prasetyo sebesar Rp3.250.000.000 pada tahun 2014. Menurutnya, Zaini yang saat itu masih menjabat Sekda Riau dijanjikan bantuan agar menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. (ikbal/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT