ADVERTISEMENT

Di Jakarta, Veteran dan Perintis Kemerdekaan akan Bebas PBB Hingga Tiga Turunan

Sabtu, 5 Mei 2018 15:36 WIB

Share
Di Jakarta, Veteran dan Perintis Kemerdekaan akan Bebas PBB Hingga Tiga Turunan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku tengah merancang Peraturan Gubernur (pergub) baru untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para veteran dan perintis kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam Pergub tersebut, kata Anies, nantinya para pejuang kemerdekaan dan veteran akan dibebaskan dari PBB hingga tiga generasi. Munculnya pemikiran tersebut setelah Anies mengetahui beberapa cucu dari para veteran tidak mampu membayar pajak. Salah satu yang dia berikan contoh adalah penghuni rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat diminta untuk membayar pajak, keturunan para veteran tidak mampu melunasi, mereka pun menyayangkan karena sebagai cucu dari seorang pejuang kemerdekaan masih diminta membayar pajak. "Jadi mereka bilang salah apa saya, kakek saya ikut mendirikan republik ini. Tinggalnya di Menteng lalu sekarang cucunya tidak bisa membayar pajak untuk Republik yang didirikan oleh kakeknya," kata Anies dalam pidatonya saat menghadiri acara Seminar Nasional Institut STIAMI di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018). Menurut orang nomor satu di Jakarta tersebut, para pewaris yang tinggal di kawasan Menteng bukanlah cucu dari seorang milyuner melainkan cucu dari seorang pejuang yang menempati lahan kosong sebagai tanda jasa mereka. "Oleh karena itu mulai tahun ini mereka-mereka yang anak cucu para pejuang, mereka akan dibebaskan dari pajak. Veteran sampai generasi ketiga, perintis kemerdekaan sampai generasi ketiga. Kenapa? mereka itu berjuang, mereka yang berdiplomasi, mereka yang berjuang sebagian menghibahkan nyawa," ucap Anies. Kita sebagai penerus Bangsa, lanjut Anies, seharusnya berterimakasih kepada para pejuang kemerdekaan, dengan pembebasan pajak salah satunya. Namun, selama rumah yang mereka tempati tidak digunakan sebagai tempat komersial. "Lagi-lagi instrumennya pajak. Ini patut kita apresiasi (pejuang) kalau hitung pemasukan bukan pemasukan, ingin menyampaikan pesan bahwa kota ini menghargai orang-orang yang ikut mendirikan Republik ini, kita ingin menghargai orang-orang yang berjuang untuk Republik ini. Pemprov DKI sudah melakukan dengan membebaskan mereka dari pajak," kata dia. Kendati demikian, Anies belum sampaikan kapan akan mengesahkan Pergub tersebut. Pergub tersebut akan dibuat secara khusus dan secepatnya. (Yendhi/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT