ADVERTISEMENT

Habib Rizieq Di-SP3, Al Khaththath Minta Kasus Chat Mesum Juga Dihentikan

Jumat, 4 Mei 2018 18:31 WIB

Share
Habib Rizieq Di-SP3, Al Khaththath Minta Kasus Chat Mesum Juga Dihentikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menilai penghentian kasus dugaan penodaan Pancasila  Habib Rizieq Shihab oleh Polda Jawa Barat dapat menurunkan tensi politik yang memanas jelang Pemilu 2019. Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah mengambil langkah dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. (BacaAl Khaththath: Mudah-mudahan Habib Rizieq Secepatnya Pulang) "Alhamdulillah kita apresiasi polri yang menghentikan kasus Habib Rizieq dan ini memberikan ketentraman. InsyaAllah ini akan jadi baik lah di tahun politik ini biar tentram.  Idtilahnya kalau yang mau bertarung, bertarunglah secara fair, jangan ada ribut-ribut," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018). Al Khaththath menilai penghentian kasus Imam Besar FPI itu merupakan hasil pertemuan Tim 11 Ulama Alumni 212 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (22/4/2018) lalu. "Mudah-mudahan ini hasil pertemuan di Istana kemarin. Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya diantaranya, itu memang meminta kepada bapak presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktifis 212 itu agar dihentikan," tandasnya. Setelah kasus penodaan Pancasila dihentikan Polda Jawa Barat, dia berharap Polda Metro Jaya juga mengeluarkan SP3 kasus dugaan chat mesum yang didugakan dilakukan oleh Habib  Rizieq. Selain itu kasus-kasus yang tetkait dengan ulama juga dihentikan. "Kita berharap agar seluruh kasus dihentikan bukan hanya Habib Rizieq bukan hanya sebagian kasus Habib Rizieq tapi seluruh yang lain, ada Ust Bachtiar Nasir ada Munarman ada Ust Alfian Tanjug yang belum diputus," pungkas Al Khaththath. (ikbal/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT