ADVERTISEMENT

Geledah 31 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Suap Bupati Mojokerto

Selasa, 1 Mei 2018 19:48 WIB

Share
Geledah 31 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Suap Bupati Mojokerto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 31 lokasi terkait perkara suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas dan kantor Mustofa. “Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (1/5/2018). Penggeledahan juga termasuk dilakukan di rumah dan showroom orang kepercayaan Mustofa berinisial NN, di Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur. Kemudian Kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, rumah eks Wakil Bupati Malang Achmad Subhan, beberapa rumah milik keluarga tersangka dan saksi, serta kantor-kantor dinas di Pemkab Mojokerto. “Dalam (penggeledahan) kasus suap KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai lokasi,” imbuh Febri. (BacaBupati Mojokerto, Terima Suap Ya.. Terima Gratifikasi Ya.. Juga) Sebelumnya, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada kasus suap, Mustofa diduga menerima uang sekitar Rp2,7 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan dua orang swasta diduga pemberi suap, yakni Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructur (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). Sementara, dalam perkara gratifikasi, Mustafa ditetapkan tersangka bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya sekurang-kurangnya Rp3,7 miliar. “Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dengan dugaan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, dalam konferensi pers, Senin (30/4/2018). (ys)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT