ADVERTISEMENT

Sekuriti Ini Luka Parah Tarung Lawan Dua Garong

Senin, 30 April 2018 21:55 WIB

Share
Sekuriti Ini Luka Parah Tarung Lawan Dua Garong

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI -Tiga garong ditangkap setelah  gagal merampok pabrik di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku membacoki sekuriti . Tersangka DE,26 RM,32 dan AD,27 ditangkap beberapa hari sejak kejadian pada Rabu (11/4/18) pada pukul 03.45 WIB di PT PTI Kawasan Industri Marunda Centre, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Wawan Sugianto 33 menderita delapan luka bacokan di tubuh dan kepala luka parah setelah berkelahi dengan dua pencuri. Beruntung nyawa security PT Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI) itu bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit. Wawan mencoba mempertahankan handphone miliknya . Namun ia justru dikeroyok dan ditusuk menggunakan pisau dapur oleh dua pelaku DE dan RM. Perampok ini sering melakukan serangan fajar dengan mencari korban menggunakan sepeda motor. Saat di PT PTI, pelaku melihat handphone milik korban yang tergeletak di pos penjagaan. Pelaku DE dan RM turun dari sepeda motor untuk mengambil handphone. Sedangkan AD menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi. Namun saat handphone akan diambil, korban yang saat itu tertidur langsung bangun. Kedua pelaku panik langsung merangkul korban sambil mengancam menggunakan pisau dapur. “Kemudian kedua pelaku minta diantar ke ruang lobi perusahaan sambil mengancam korban. Tapi ruangan lobi tidak bisa dibuka. Akhirnya terjadi perkelahian antara korban dengan kedua pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, jumpa pers di Mapolrestro Bekasi Senin (30/4/2018) Perkelahian yang tidak imbang itu menyebabkan korban terkapar dan sekarat. Selain ditusuk menggunakan pisau dapur, kepala korban juga dipukul menggunakan pot bunga hingga luka parah. “Ini kuasa Tuhan. Nyawa security bisa diselamatkan meski menderita luka bacokan dan kelala dipukul sampai luka parah. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri,” kata Candra. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan rekaman CCTV, beberapa hari kemudian seluruh pelaku berhasil ditangkap. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit handphone merek Samsung dan pecahan pot bunga yang digunakan pelakumemukul kepala korban. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(lina/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT