ADVERTISEMENT
Kamis, 26 April 2018 20:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DEPOK - Setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama satu bulan atau sejak Kamis (29/3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, akhirnya Agustina Tri Handayani berhasil diringkus saat sedang bertamu di rumah Ketua RT 04/02, Kel. Sukamaju, Cilodong. Agustina adalah salah satu dari tiga tersangka dugaan korupsi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. “Kami behasil meringkus dan menangkap tersangka Agustina Tri Handayani saat bertamu di rumah Subahar Ketua RT 04/02, Sukamaju, Cilodong, kawasan perumahan Vila Pertiwi,” kata Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Depok, Kosasih didampingi anggota tim Tohom di Kejari Depok, Kamis (26/4). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kejaksaan Negeri Depok Nomor : 1228/o.2.34/Fd.1/04/2018. Penangkapan dilakukan, ujarnya, setelah pihaknya mengeluarkan surat DPO no 881/O.2.34/Fd.1/03/2018, tanggal 29 Maret 2018 yang ditunjukkan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Perihal Bantuan Pencarian / Penangkapan. Menurut dia, setelah diproses di kantor Kejari Depok tersangka Agustina Tri Handayani kemudian dititipkan di LP Cilodong oleh Jaksa Penuntut Umum selaku penyidik pada perkara Tipikor. “Tersangka merupakan salah satu dari tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi RTLH tahun 2016 yang merugikan negara sekitar Rp 482 juta untuk perbaikan 69 rumah keluarga miskin,” katanya. Dua tersangka lainnya yaitu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Sukamaju yaitu Auli Haman Kartawinata dan Sekretaris LPM setempat Tadjudin bin Tarmudi sudah ditahan di LP Cilodong sejak 22 Maret 2018 lalu. (anton/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT