ADVERTISEMENT

Jampi-jampi Enam Penipu Ini Ternyata hanya Berisi Mie Instan dan Garam

Rabu, 25 April 2018 19:40 WIB

Share
Jampi-jampi Enam Penipu Ini Ternyata hanya Berisi Mie Instan dan Garam

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tiga Warga Negara (WN) Cina dan tiga lain WNI memipu dengan modus pengobatan spritual agar terhindar dari musibah dan maut meraup Rp 500 juta dari korbannya. Namun aksi keenam tersangka berakhir setelah mereka dibekuk polisi di Bandung, Senin (23/4/2018) malam. Tersanka EL, JN, AC, HSZ. CTN, dan CH, masih diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat. Dan barang bukti uang Rp 51.750.000, berikut emas dan mobil disita. "Tersangka HSZ, CTN dan CH adalah warga Cina sedang tiga lainnya EL, JN dan AC WNI," ujar Kapolres Metor Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu, Rabu (25/4/2018) sore. Dalam prakteknya tersangka kepada korbannya yang meminta pengobatan secara spritual terlebih dulu harus menyerahkan harta benda sebagai persyaratan melakukan penyucian harta untuk terhindar dari musibah. Kapolres Kombes Roma Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung, menuturkan kejadian pada 3 April lalu berawal ketika Ny Junarti, 49, yang sedang berbelanja di Pasar Petojo, Gambir, tiba-tiba dihampiri salah satu pelaku JN mengaku sedang mencari daun bawang kuning untuk mengobati suaminya yang sakit. Diduga sudah dihipnotis korban akhirnya bisa cepat akrab dengan JN. Bahkan karena tergiur denga khasiat aun bawang kuning, Junarti mau diajan datang ke rumah pendeta tua. Kemudian pelaku membawa Juniarti ke kawasan Gambir dan sesampainya di sana, Junarti bertemu dengan tersangka EM yang mengaku cucu pendeta tua yang bisa melakukan penyucian spritual. Dalam pembicaraan dengan korban, tersangka EM mengatakan ada anggota keluarga Juniarti yang akan mengalami musibah dan hanya dapat dicegah bila korban menyerahkan seluruh hartanya untuk disucikan. Setelah korban terperdaya, pelaku memberikan satu bungkus kain dan beberapa botol minuman yang baru dapat dibuka setelah tiga hari berlalu. "Tetapi setelah menyerahkan semua harta bendanya, tiga hari kemudian korban membuka bungkusan, ternyata isinya hanya empat bungkus mie instan dan satu bungkus garam ," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Roma Hutajulu. Hingga saat ini petugas kepolisian masih akan memgembangkan kasus ini dan mungkin masih ada korban penipuan yang dilakukan para tersangka. "Kini keenam pelaku itu terjerat dengan pasal 372 fan 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun," tegas Roma Hutajulu. (silaen/M-6)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT