Kriminal

Jamwas Akui Awal 2018 Terjadi Peningkatan Oknum Jaksa Nakal

Senin 16 Apr 2018, 18:51 WIB

JAKARTA  - Jumlah jaksa yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku jaksa makin meningkat dalam tiga bulan terakhir 2018. Mereka terjerat dugaan permainan kasus dan tidak masuk kantor selama beberapa bulan.  Mereka,  lalu diajukan ke Mahkamah Kehormatan Jaksa (MKJ). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)  M Yusni yang dikonfirmasi oleh wartawan mengakui adanya kenaikan oknum jaksa nakal, namun dia tidak mengetahui persis jumlahnya. Begitu pula ketika ditanyakan tentang jumlah oknum jaksa yang dibawa ke forum MKJ,  sebagai sarana pembelaan diri bagi jaksa yang telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi berat. "Saya akui memang ada kenaikan jumlah oknum jaksa yang nakal dan dibawa ke MKJ. Tapi,  sayatidak tahu persis jumlahnya, " katanya,  di Kejagung,  Senin (16/4). Sebelum ini,  Jaksa Agung M. Prasetyo telah mengisyaratkan  dirinya tidak akan pernah berkompromi dan tidak main-main dengan siapapun oknumnya yang melakukan kesalahan. "Terhadap yang bersalah akan diberhentikan,  baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, " kata Prasetyo menjawab soal oknum jaksa nakal,  di Jakarta,  Sabtu (24/3). Namun demikian,  Prasetyo tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Meningkat Prasetyo saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakermas)  Kejaksaan,  di Pusdiklat Ragunan, Selasa (12/12) terdapat 270 Jaksa yang dijatuhkan hukuman berat,   sedang dan ringan sepanjang 2017. Dari jumlah tersebut,  sebanyak 51 orang jaksa dipecat,   95 dijatuhkan hukumam sedang dan 61 orang dihukum ringan.  Dibanding dengan 2016, maka terdapat peningkatan.  Dimana terdapat 37 jaksa dikenakan hukuman ringan,  31 jaksa dihukum sedang dam 25 jaksa dihukum berat.  Total 93 orang jaksa. (ahi/win)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor