ADVERTISEMENT

Diperiksa KPK, Suami Dian Sastro Memberi Penjelasan Begini

Selasa, 10 April 2018 18:26 WIB

Share
Diperiksa KPK, Suami Dian Sastro Memberi Penjelasan Begini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengusaha Maulana Indraguna Sutowo, suami aktris Dian Sastrowardoyo, sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Selasa (10/4/2018). Didampingi seorang rekannya, Indra tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan. Ia hanya menyatakan apresiasinya untuk KPK. "Terima kasih, saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK dan seperti rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," katanya, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018). Disinggung soal materi pemeriksaan, Indra enggan memaparkan kepada awak media massa. Alasannya biar penyidik KPK yang menyampaikannya ke pewarta. "Banyak, nanti kita dengan teman-teman KPK saja," pungkasnya. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (27/3/2018) lalu, Indra tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Menurut rekannya, saat itu Indra tak bisa hadir karena baru saja pulang bertugas dari luar negeri. "Kami ingin klarifikasi juga nih mengenai pemanggilan sebelumnya, pemanggilan sebelumnya kami memohon maaf tidak bisa hadir mas Indra tidak bisa hadir karena alasan bahwa saat itu baru saja pulang dari tugas luar negeri," timpalnya. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Indra diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). "Dia (Indraguna Sutowo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Febri. PT MRA sendiri terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi lintas negara ini setelah bos atau pemiliknya yakni, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka. Soetikno merupakan pihak yang diduga sebagai perantara pemberi suap. Febri mengatakan, lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Indraguna Sutowo untuk mengetahui mekanisme keuangan PT MRA. Kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo. Atas dasar hal itulah, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indraguna Sutowo. Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih 4 Juta dolar AS atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd. (julian/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT