ADVERTISEMENT

Tersangka Pembuat Senpi Ilegal, Belajar dari YouTube

Kamis, 5 April 2018 13:45 WIB

Share
Tersangka Pembuat Senpi Ilegal, Belajar dari YouTube

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Polisi menetapkan Ahmad Riki Amrilah sebagai tersangka pembuat senjata api ilegal. Tersangka sendiri belajar merakit senjata dari YouTube. “Yang bersangkutan juga berlatar belakang sekolah teknik mesin, memiliki keahlian pembuatan mesin-mesin,” ucap Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi di rumah terangka, Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (5/4/2018). Harley melanjutkan, tersangka menjual sanjata api tersebut secara online. Satu senjata api dihargai Rp 800 ribu yang tidak memiliki surat dan Rp 1,8 juta yang memiliki surat dari Perbakin. “Dari hasil pemeriksaan sampai sejauh ini, senjata api masih yang menyerupai revolver,” kata Harley. Selain senjata api, polisi juga menemukan bahan peledak yang dibuat untuk petasan roket. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari situs belanja online. “Banyak yang jual, seperti KNO3. Areng juga ada. Bahan senjata juga dapat dari online,” kata tersangka Riki. Diwartakan sebelumnya, polisi menggerebek tempat perakitan senjata api ilegal di Gang Haji Banteng, Jalan Ki Hajar Dewantoro, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (4/4/2018). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Namun, belakangan ini polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Ahmad Riki Amrilah. (Cw6/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT