ADVERTISEMENT

Polisi Lalulintas Gagalkan Penyebaran 13 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Rabu, 28 Maret 2018 19:59 WIB

Share
Polisi Lalulintas Gagalkan Penyebaran 13 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN - Personil Unit Lantas Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, Polda Sumut, menggagalkan penyelundupan 13 kg sabu dan 20 ribu butir pil esktasi di Jalinsum, Pos Lantas, Terpadu Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara. Selain itu, petugas menangkap tiga tersangka. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Rabu (28/3), kepada wartawan mengatakan 13 kilogram sabu itu disusun dalam bungkusan kuning merek Guan Yinang. “Perbungkus memiliki berat 1 kilogram sabu. Sedangkan ekstasi dimasukkan dalam empat plastik di mana satu plastik berisi 5 ribu butir," kata Rina. Ketiga tersangka masing-masing Marhaban Ali ,40, warga Desa Kubu, Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng, Kabupaten Aceh Timur, Mursalim,39, penduduk Jalan Pancing, Gang Melunjo, Medan dan Hasnawi,34, warga Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Selain sabu, petugas menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza Hitam BK 1718 BI, uang tunai Rp 5,9Juta, enam ponsel , STNK mobil dan satu STNK sepeda motor. Dijelaskan Rina, terungkapnya kasus ini Rabu sekitar pukul 03.45 Wib. Saat itu polisi lalu lintas curiga melihat mobil Avanza melintas di lokasi kejadian. Lalu, polisi menghentikan mobil yang dikemudikan Marhaban Ali. Kemudian polisi digeledah. “Tersangka Marhaban mengaku narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru,”jelas Rina. Begitu juga dua tersangka lain yang berada dalam mobil ikut diringkus polisi. (samosir/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT