ADVERTISEMENT
Rabu, 28 Maret 2018 01:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG -Petugas Unit Reskrim Polsek Tulangbawang Udik, Lampung menangkap karyawam leasing karena dituduh palsukan surat Tanda Bukti Laporan (TBL) kehilangan kendaraan bermotor Tersangka Hartono (27) warga Tulangbawang Udik dibekuk Senin 26 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Tulangbawang Udik, Iptu Aladin Efendi mengatakan, tersangka Hartono ditangkap pada saat dipanggil ke Mapolsek Tulangbawang Udik, untuk dimintai keterangan terkait kehilangan kendaraan bermotor. Penangkapan tersangka Hartono, kata Aladin, berdasarkan atas laporan polisi No. LP/32/III/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tulangbawang Udik tanggal 19 Maret 2018. Pelapor Aipda Firli Mahfitri (39) anggota Polri sebagai PS Kepala SPKT Polsek Tulangbawang Udik. “Pemalsuan surat TBL tersebut, dilakukan tersangka di tempat kerjanya di Kantor PT Mega Auto Central Finance (PT MACF) cabang Daya Murni, Tulangbawang Barat,”ujarnya, Selasa 27 Maret 2018. Iptu Aladin Efendi mengungkapkan, dalam aksinya, tersangka memalsukan empat lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor yang dikeluarkan Polsek Tulangbawang Udik. Tujuan tersangka memalsukan surat TBL tersebut, untuk mengajukan klaim asuransi kehilangan kendaraan sepeda motor ke PT Asuransi Jasa Indonesia di Jakarta. “Empat lembar surat TBL itu, dicetak dengan tersangka menggunakan peralatan komputer dan printer scanner milik PT MACF tempat tersangka bekerja. Dalam surat TBL yang dipalsukan tersangka, terdapat tandatangan Aipda Firli Mahfitri, PS Kepala SPKT Polsek Tulangbawang Udik,”ungkapnya. Dikatakannya, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyita barang bukti berupa empat lembar surat TBL kehilangan kendaraan bermotor palsu, satu unit komputer beserta CPU dan satu buah Printer Scanner yang digunakan tersangka Hartono untuk melancarkan aksinya membuat surat TBL kehilangan kendaraan bermotor palsu. “Tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Tulangbawang Udik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”terangnya. (Koesma/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT