ADVERTISEMENT

Polda Luncurkan Samsat Digital, Program Layanan STNK dan BPKB

Selasa, 27 Maret 2018 21:26 WIB

Share
Polda Luncurkan Samsat Digital, Program Layanan STNK dan BPKB

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan program layanan masyarakat dalam hal pengesahan dan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diberi nama Samsat Digital. Layanan ini adalah proses digitalisasi pengesahan BPKB dan STNK yang di inisiasi Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam memproses pajak tahunan atau keperluan lain dalam hal kelengkapan surat kendaraan. Nah, apakah itu Samsat Digital? Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menjelaskan Samsat Digital adalah merubah pola perilaku yang tadinya konvensional dimana harus mengisi formulir secara manual dan membawa fotokopi kini semua dihilangkan digantikan dengan digital. "Caranya sangat mudah sekali. Masyarakat wajib pajak datang ke kantor Samsat tidak perlu lagi mengisi formulir karena kita sudah menyediakan peralatan komputer dilengkapi dengan printer disana cukup entri atau memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut kemudian akan tampil di layar monitor identitas pemilik dan identitas kendaraan wajib pajak," kata Bayu saat ditemui dikantornya, Selasa (27/3/2018). Kemudian wajib pajak akan mencerifikasi sendiri apakah jenis kendaraan dan data pemilik sudah cocok atau belum jika sudah sesuai maka tinggal menyentuh pilihan untuk print. "Satu sentuhan saja maka akan tercetak formulir elektronik di mana formulir tersebut juga sudah berisi nomor antrian," jelas dia. Selanjutnya, wajib pajak tinggal menunggu panggilan sesuai nomor antrian dengan duduk di kursi yang telah disediakan. "Setelah dipanggil di loket antrian baru menuju ke loket antrian tersebut dengan menyerahkan persyaratan dokumen asli berupa KTP STNK dan yang lain-lain sesuai dengan jenis pelayanan," ucap Bayu. Dalam tahap ini, wajib pajak tidak lagi menyerahkan berkas fotocopi melainkan dokumen asli untuk dilakukan pemindaian atau scan dimana data tersebut akan otomatis tersimpan sebagai arsip. Setelah valid, maka akan diterbitkan notice atau bukti bayar yang harus dilunasi wajib pajak. "Dari loket pendaftaran dan verifikasi tersebut menuju loket pembayaran. Loket pembayaran ini diawaki oleh petugas Bank DKI. Namun, kita sudah menggunakan sistem pembayaran nontunai bisa menggunakan EDC (electronic data capture), bisa menggunakan ATM dari multi bank tidak hanya Bank DKI, bisa menggunakan apa saja. Pembayaran juga bisa dilakukan dengan sistem scan barcode" kata Bayu. Setelah dilakukan pembayaran akan diterbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai bukti wajib pajak sudah melunasi kewajibannya dan akan diarahkan menuju loket penyerahan STNK dan SKPD. "Tentunya STNK akan dilakukan pengesahan terlebih dahulu oleh petugas Polri. Setelah itu selesai," ucap Bayu. Dengan adanya Samsat Digital ini, wajib pajak akan dipermudah dan dipercepat karena tidak lagi mengisi formulir, pembayaran bisa nontunai, dan tidak ada lagi istilah antrian mengular dalam proses pendaftaran hingga penyerahan STNK atau BPKB. Termasuk keamanan data pemilik kendaraan juga terjamin melalui sistem arsip digital. "Hanya butuh waktu dari awal entry data memasukkan nomor polisi sampai penyerahan itu maksimal 15 menit. Sebelumnya 30 sampai 40 menit" kata Bayu. Saat ini, layanan Samsat Digital baru ada di Samsat Jakarta Selatan (Polda Metro Jaya). Kendati demikian, wajib pajak dari DKI Jakarta bisa melakukan proses pengesahan disini keculai luar DKI Jakarta. "Hanya yang di DKI karena data servernya adalah data server Pemprov DKI. Jadi seluruh DKI bisa ya mau Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Utara bisa disini," pungkas Bayu. (Yendhi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT