ADVERTISEMENT

Pencuri Rp50,6 Juta Diancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 27 Maret 2018 09:05 WIB

Share
Pencuri Rp50,6 Juta Diancam 7 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG - Mencuri uang Rp 50,6 juta dan satu unit HP, tersangka Imun ,30, warga Dusun Batuperahu Rawi, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, diamankan petugas gabungan Polsek Palas dan Polres Lampung Selatan, di rumahnya. Kapolsek Palas, Iptu. Budi Purnomo membenarkan, pihaknya telah mengamankan Imun, tersangka kasus pencurian di rumah Sukasno ,46, warga Dusun Pekalongan, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. “Dari rumah korban, tersangka diduga mencuri uang tunai Rp 50 juta di lemari kamar, uang tunai yang disipan dilaci warung Rp 600 ribu dan satu unit HP merk Oppo,”kata Budi Purnomo. Modusnya, lanjut Budi Purnomo, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci, menuju ruang tengah dan masuk ke kamar korban dengan cara merusak kunci pintu kamar, lalu masuk ke warung. Setelah menggasak barang-barang berharga tersebut, tersangka kabur. “Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, satu unit HP milik korban dan satu unit sepeda motor jenis Bison warna merah putih A-6120-CA milik tersangka yang dibeli dari uang curian,”ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka Imun bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (koesma/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT