ADVERTISEMENT
Selasa, 27 Maret 2018 19:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Meski telah menggunakan program Samsat Digital tapi masyarakat atau wajib pajak tetap diwajibkan membawa dokumen asli Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan hasil cek fisik untuk ganti STNK. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, menjelaskan dalam program Samsat Digital ini wajib pajak dipermudah dalam proses pendaftaran hingga pengesahan surat kendaraan. "Wajib pajak tidak perlu bawa fotocopy atau mengisi formulir karena telah kami siapkan peralatan komputer dilengkapi dengan printer. Semua sudah digitalisasi," kata Bayu saat ditemui diruangannya, Selasa (27/3/2018). Untuk proses antrian juga sudah menggunakan sistem elektronik, wajib pajak hanya diminta menunggu di bangku yang telah disediakan hingga dipanggil petugas loket untuk proses selanjutnya. Kendati demikian, wajib pajak tetap diminta membawa dokumen atau berkas asli kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB, kemudian identitas diri (KTP) asli. "Persyaratan tidak ada yang dihilangkan karena itu mutlak di dalam undang-undang di dalam Perkap sudah diatur. Persyaratannya untuk pengesahan tahunan cukup STNK dan KTP, untuk ganti STNK 5 tahun bawa KTP, STNK, BPKB dan cek fisik. Itu tidak ada yang dihilangkan karena itu memproses dokumen persyaratan yang harus dilengkapi," kata Bayu. "Cek fisik tetap dilakukan. Jadi masuk ke dalam loket pelayanan ini dengan sudah membawa persyaratan lengkap STNK KTP Kalau ganti STNK berikut cek fisik," lanjut dia. Diharapkan, dengan proses yang semakin mudah para wajib pajak bisa jalan sendiri mengurus keperluan surat kendaraan tanpa perantara calo atau biro jasa. "Keseluruhan dari daftar sudah langsung elektronik, kemudian antrian juga sudah elektronik, sampai ke arsip sudah elektronik. Nah dari keseluruhan ini tujuannya untuk memberikan kemudahan, kecepatan, kenyamanan, transparansi, akuntabilitas dan jaminan keamanan," tegas Bayu. Senin (27/3/2018) Ditlantas Polda Metro Jaya meresmikan program Samsat Digital bekerjasama dengan Pemprov DKI dan Bank DKI Jakarta. Meski baru ada di Samsat Jakarta Selatan (Polda Metro Jaya) namun semua wajib pajak di DKI Jakarta bisa melakukan proses disini. Pembayaran pun bisa dilakukan secara nontunai dari semua bank. (Yendhi/win) https://youtu.be/qJ3SOY0ss3M
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT