ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG - Dua remaja tersangka pencurian ARP (17) dan DD (18), ditangkap Tim Satgas Anti C3 (curat, curas dan curanmor) Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan di rumah masing-masing di, Senin (26/3/2018) “Kedua tersangka ditangkap, taklama setelah mereka melakukan aksi pencurian di rumah Karim Johan (35),” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Feri Anda Putra. Kompol Feri Anda Putra mengungkapkan, pencurian tersebut, berawal saat Karim Johan bersama istrinya pergi untuk melimbang atau mencuci emas (mengayak dalam nyiru) di sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Pada saat pulang ke rumah, korban melihat pintu rumah kondisinya dalam keadaan terbuka, “Saat korban mengecek ke rumahnya, kondisi sudah berantakan. Sepeda motor merk Tajima warna hijau BE 5638 WM, dua unit ponsel merk Advan dan Pipcomom raib. Selanjutnya, korban melapor ke Mapolsek Blambangan Umpu,”ungkapnya. Berdasarkan laporan korban, kata Feri, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Selanjutnya, Tim Satgas Anti C3 melakukan penyelidikan dibantu Bhabinkamtibmas Kampung Negeribaru. Taklama kemudian, petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai identitas pelaku . Bahkan tersangka masih menyembunyikan barang-barang hasil curiannya. Pukul 13.00 WIB, langsung dilakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka ARP dan DD di rumahnya masing-masing. Dari penangkapan keduanya, petugas menyita barang bukti hasil curian milik korban,”terangnya. Dikatakannya, kedua tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu. Kasusnya masih dilakuan penyidikan dan pengembangan, untuk mengungkap adanya dugaan TKP lain yang dilakuan kedua tersangka. (Koesma/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT