ADVERTISEMENT

Jual Beli Motor Bodong di Facebook, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 27 Maret 2018 08:46 WIB

Share
Jual Beli Motor Bodong di Facebook, Dua Pria Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua pria AK (23) dan HI (28) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kembangan karena terbukti melakukan praktik jual beli motor bodong atau tanpa dilengkapi surat-surat melalui media sosial akun Facebook. Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, menjelaskan kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan jual beli motor bodong melalui Facabook dengan transaksi secara Cash Order Delivery (COD). Bermula dari laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo berhasil menangkap AK dan HI berikut barang bukti tiga motor bodong pada Sabtu (24/3/2018). "Semua kendaraan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah baik BPKB maupun STNK. Kondisi nomor rangka motor yang disita juga dalam keadaan rusak," kata Supriadi dalam keterangannya. Vernal Sambo menjelaskan, kepada penyidik kedua pelaku mengaku membeli motor melalui COD dengan harga Rp 1,2 juta per unit dan akan kembali menjual dengan harga jauh dibawah harga pasaran karena tanpa dilengkapi surat-surat. Selain menghilangkan nomor rangka motor, semua kendaraan yang diperjual belikan juga telah dimodifikasi untuk menghilangkan kecurigaan dan tidak mudah dikenali. Motor-motor yang dijual belikan oleh pelaku diduga adalah hasil kejahatan. Untuk itu, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mendapatkan pelaku lain yang telah menyediakan kendaraan bodong tersebut. "Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi," kata Sambo. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk dilakukan pengambangan. Mereka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan. (yendhi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT