ADVERTISEMENT

Dua Remaja Curi Burung Ditangkap Buser

Selasa, 27 Maret 2018 18:01 WIB

Share
Dua Remaja Curi Burung Ditangkap Buser

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK –  Anggota buser Polsek Limo berhasil menangkap pelaku spesialis pencuri burung love bird di Jalan H.Riman Kp.Sasak RT.01/06, Limo, Kota Depok, Selasa (27/3/2018) dini hari. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi berhasil kabur. Kapolsek Limo Kompol Mohamad Iskandar mengatakan kedua pelaku MI (18) dan DD (19) warga blok Tengky, Meruyung, Limo, sekitar pukul 02:30 WIB, berhasil diamankan anggota buser Polsek Limo pada saat sedang melakukan patroli observasi wilayah. Saat ditangkap,  dari pelaku diamankan kandang berisi dua ekor burung love bird warna hijau dan kuning milik Bekti Bayu Andira (28) saat dicuri. "Anggota berhasil mengamankan pelaku setelah ada laporan warga kalau ada pencuri burung. Saat kejadian kebetulan tengah patroli, langsung menyisir berhasil menangkap pelaku sedang membawa kandang burung," ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Mantan Kasi Propam Polresta Depok ini mengaku pada saat kejadian teman pelaku berhasil kabur menggunakan motor jenis matik. "Pelaku berboncengan satu motor setelah diberhentikan petugas lantaran dicurigai membawa kandang burung. Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu temannya lain berhasil kabur meninggalkan pelaku dengan membawa motor,"katanya. Berdasarkan penyelidikan petugas, lanjut Kompol Mohamad Iskandar mencuri burung jenis love bird paling mudah dijual. "Satu ekor love bird kalau untuk umum bisa jutaan harganya, tapi sama pelaku dihargai murah keuntungan untuk menutup biaya hidup lantaran kedua pelaku pengangguran," tambahnya. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus pencurian burung tersebut. "Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman diatas lima tahun,"tutupnya. (Angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT