ADVERTISEMENT

Dua Calon Walikota Malang Ditahan KPK

Selasa, 27 Maret 2018 20:45 WIB

Share
Dua Calon Walikota Malang Ditahan KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dua calon Walikota Malang, Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun anggaran 2015, Selasa (27/3/2018). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anton ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara, Ya'qud alias Nanda ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan penahanan terhadap Anton dan Nanda dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap yang menjerat keduanya. "Penyidik menahan mereka selama 20 hari pertama," kata Febri, Selasa (27/3/2018) malam. Mochamad Anton merupakan calon petahana Walikota Malang yang pada Pilkada Kota Malang tahun ini kembali maju didampingi Syamsul Mahmud. Pasangan pengusaha properti dan kader Nahdlatul Ulama di kota Malang ini mendapat nomor urut 2, diusung PKB, PKS, Gerindra, dan Perindo. Sementara, Ya'qud Ananda Gudban, merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan anggota Komisi B DPRD Malang. Nanda berpasangan dengan Ahmad Wanedi di posisi nomor urut 1, diusung koalisi besar PDIP, Hanura, PAN, PPP, dan NasDem. Selain mereka, penyidik KPK menahan lima anggota DPRD Kota Malang yang juga baru saja menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tersebut. Yaitu Heri Pudji Utami (HPU), Abd. Rachman (ABR), Hery Subiantono (HS), Rahayu Sugiarti (RS), dan Sukarno (SKO). "Tersangka RS ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4), tersangka HPU bersama YAB di Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, tersangka HS dan SKO di Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka ABR di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Febri. "Penyidik juga menahan mereka selama 20 hari pertama," imbuh Febri. Ketujuh orang itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu pekan lalu. Selain mereka KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Total 19 orang yang pada pekan lalu diumumkan sebagai tersangka. Mereka diduga turut bersama-sama memberi dan menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Penetapan sebanyak 19 tersangka ini merupakan pengembangan penanganan kasus serupa yang saat ini perkaranya tengah diproses di PN Tipikor Surabaya. Kasus ini sebelumnya menjerat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019, M. Arief Wicaksono, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiono. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT