ADVERTISEMENT
Selasa, 27 Maret 2018 18:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sopir angkutan kota (Angkot) dituding selingkuhi istri tetangga ditikam suami di Jalan Galur Raya, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018) subuh. Pelaku dalam waktu singkat ditangkap petugas di rumah kontrakan. Isman,57, ayah dari empat anak itu mengalami luka tikam di lengan kiri dan kanan terpaksa dirawat di RS Islam Cempaka Putih. Sedang tersangka TO, 58, sehari-hari pedagang gado-gado keliling dibekuk polisi. Dari pelaku polisi menemukan pisau stenlis yang dipakai menusuk lengan korban. Keterangan yang diperoleh peristiwa nyaris menelan korban jiwa itu terjadi sekitar pukul 03:50. Awalnya pedagang gado-gado yang setiap hari keliling menjajakan dagangannya sempat mendapat selentingan kabar burung yang menyebut kalau istrinya Ny KU,52, sering keluar disaat sang suami lagi jualan. Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rasyid, menuturkan awalnya pedagang gado-gado itu tidak percaya karena istri sudah tua dan tidak mungkin selingkuh hingga akhirnya informasi itu sempat ditepis begitu aja. Namun betapa kagetnya disaat pedagang gado-gado itu pulang lebih awal istrinya tidak ada di rumah hingga membuat TO semakin curiga. Setelah suami menginterogasi istrinya akhirnya menuturkan habis jalan-jalan dan begitu mendapat pengakuan dari Ny KU, sang suami yang sudah naik pitam kemudian mendatangi Isman yang juga masih tetangga. Begitu ketemu dengan sopir angkot tiba-tiba pedagang gado-gado yang sudah naik pitam langsung menusuk kedua lengan sopir angkot. Sementara korban yang minta tolong membuat warga segera menghubungi polisi. Petugas Serse Polsek Johar Baru yang datang ke lokasi kemudian membawa sopir angkot ke rumah sakit sedang pelaku dalam waktu singkat dibekuk dari rumah kontrakan. Kapolsek Johar Baru Kompol M Nababan, menuturkan pelaku dengan korban saling kenal dan masih tetangga. Namun tiba-tiba saja jadi ribut karena pedagang gado-gado menuduh kalau rekannya itu yang sopir angkot diduga melakukan perselingkuhan dengan istri si pelaku pedagang makanan. Akibat perbuatannya itu pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidanakurungan 2 tahun delapan bulan. Belum bisa dipatikan apakah istrinya betul selingkuh namun akibatnya TO harus mendekam di tahanan polisi. (silaen/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT