ADVERTISEMENT
Senin, 26 Maret 2018 20:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sikap Kejaksaan Agung yang menunda-nunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah Pemprov Sumsel disesalkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). "Ini kan sudah hampir setahun diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), kok sampai detik ini tidak juga ditetapkan tersangka. Ada apa sih? " tanya Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada wartawan, di Jakarta, Senin (26/3). Kekecewaan pemerhati masalah korupsi ini dapat dimaklumi, sebab Sprindik sudah diterbitkan sejak Mei 2048 dengan nomor: Prin 45/F . 2/Fd. 1/05/2017. Boyamin berharap tim penyidik bekerja secara profesional sehingga ada kejelasan atas kasus tersebut dan bukan membiarkan berlarut-larut. "Jika dalam waktu dekat tidak juga ditetapkan tersangka, dia akan menyurati KPK untuk supervisi perkara itu. Bila perlu ambil-alih, " pintanya. Penyidikan baru perkara Bansos Sumsel senilai Rp1,2 triliun adalah atas pengembangan dua tersangka sebelumnya, yakni Ikhwanuddin, Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumsel dan Kaban Pengelolaan Keuangan) dan Aset Daerah Laonma Pasindka Tobing. Mereka ditetapkan tersangka sesuai Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd. 1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Penerbitan Sprindik baru atas temuan fakta hukum baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsj (Tipikor) Palembang, Sumsel. Ikhwanhddin dan LP Tobing mengaku hanya menjalankan perintah atas dalam penyaluran Bansos yang dikorupsikan. Hanya saja, dua terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp21 miliar enggan mengungkapkan pejabat atasan yang dimaksud. (ahi/win)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT