ADVERTISEMENT

PK Ahok Ditolak Majelis Hakim Agung

Senin, 26 Maret 2018 18:30 WIB

Share
PK Ahok Ditolak Majelis Hakim Agung

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Majelis Hakim Agung menolak secara bulat permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penistaan agama. "Majelis baru putuskan. Mereka secara bulat menolak permohonan PK Ahok," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah saat dikonfirmasi Poskotanews, Senin (26/3/2018). Namun, Abdullah belum dapat menerangkan pertimbangan hukum majelis atas penolakan PK Ahok tersebut. Dia beralasan putusan baru saja diambil hari ini. "Nantilah, kita akan buat secara lengkap putusannya," jelas Abdullah. Majelis Hakim Agung yang menangani perkara itu adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan dua anggota, yakni Sumardijatmo dan Salman Luthan. Dengan putusan tersebur, maka Ahok tetap akan menjalani pidana 2 tahun secara penuh, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mei 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Permohonan PK Ahok diajukan berdasarkan adanya dugaan kekhilafan hakim. Tim kuasa hukhm Ahok juga mengacu kepada putusan Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, jaksa dalam pemeriksaan berkas PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menepis semua alasan Ahok. Menurut jaksa Sapta Subrata, masalah itu adalah dua hal terpisah. Ahok terbukti melanggar pasal penistaan agama. Sedangkan Buni Yani dijerat UU Informasi dan Transaksi Elsktronik (ITE). "Jadi, kami minta MA tolak PK Ahok," katanya. Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Pemeriksaan berkas PK dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 Februari 2018. (ahi/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT