ADVERTISEMENT

Pengangguran Ini Tipu 11 Pengemudi Ojek Online

Senin, 26 Maret 2018 16:32 WIB

Share
Pengangguran Ini Tipu 11 Pengemudi Ojek Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Irfan Maulana Hakim (28) warga asli Desa Kebanggan, Warung Pring, Pemalang, Jawa Tengah, dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat karena menipu belasan driver ojek online. Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi, menjelaskan pria pengangguran itu ditangkap setelah menipu 11 driver ojek online dengan modus meminjam telepon genggam korban dengan alasan untuk memfoto roti pesanan. Pengungkapan kasus berdasarkan laporan Rika Yana (33) yang mengaku menjadi korban penipuan oleh tersangka Jumat (9/3/2018) lalu di toko kue di Jalan Meruya Ilir, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Supriadi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mangkal dan menunggu orderan dan menerima order dari Irfan yang meminta mengantarkan ke satu tempat. Namun, di perjalanan pelaku meminta berhenti didepan toko kue. "Pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan akan digunakan untuk memfoto roti yang akan di pesannya," kata Supriadi dalam keterangannya, Senin (26/3/2018). Tanpa curiga, korban memberikan ponselnya dan berjalan ke toko kue yang dimaksud. Namun, pelaku langsung lari membawa ponsel korban. Menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Polsek Kembangan dan ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kembangan dibawah pimlinan AKP Vernal Armando Sambo berhasil menangkap Irfan ditempat persembunyiannya di kawasan Kembangan, Minggu (25/3/2018) kemarin. "Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah menipu sebelas tukang ojek online dengan modus yang sama," kata Supriadi. Semua handphone hasil curian telah dijual pelaku dan uang hasil penjualan telah habis untuk keperluan hidup sehari-hari. "Kami masih mencari para penadah ponsel pelaku," kata Supriadi sembari sebut pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Yendhi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT