ADVERTISEMENT

Pekan Depan, Hamdan Zoelva Jadi Saksi Sidang Gugatan Partainya Rhoma Irama

Senin, 26 Maret 2018 20:21 WIB

Share
Pekan Depan, Hamdan Zoelva Jadi Saksi Sidang Gugatan Partainya Rhoma Irama

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Alamsyah Hanafiah, akan menghadirkan 101 saksi fakta dan beberapa saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pekan depan. "Sidang dilanjut Kamis, 29 Maret. Kita akan hadirkan saksi fakta dan saksi ahli," ujar Alamsyah di luar ruang sidang, Senin (26/3/2018). Sidang ketiga hari ini hanya penyerahan berkas dari beberapa pihak. Baik pihak penggugat (Partai Idaman) maupun tergugat (Komisi Pemilihan Umum) menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis, Diah Widiastuti, SH, MH. Alamsyah menambahkan ahli yang sudah mengkonfirmasi akan datang pada persidangan pekan depan adalah ahli perundang-undangan, ahli pemilu, ahli IT, dan ahli admistrasi. Sedangkan untuk satu ahli lagi, yakni ahli PTUN belum mengkonfirmasikan kehadirannya dalam sidang gugatan partai yang dipimpim raja dangdut Rhoma Irama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. "Ada empat atau lima saksi. Yang udah konfirmasi ke kami empat saksi. Salah satunya itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Dia sebagai ahli perundang-undangan," lanjutnya. (cw3/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT