ADVERTISEMENT
Senin, 26 Maret 2018 18:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG – Anak Baru Gede (ABG), AS, 14, warga Jurang Mangu Barat, Pondok Aren Tangerang Selatan hingga kini masih trauma akibat diperkosa STY,15, temannya yang dikenalnya melalui Facebook Sabtu (24/3/2018) malam WIB di lahan kebun kosong yang ada pohon singkongnya di belakang kantor kelurahan setempat. Aksi itu bermula AS berkenalan seminggu lalu dengan STY melalui Facebook." Setelah perkenalan itu kemudian mereka sepakat janjian untuk bertemu di depan rumah korban," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Alexander Yurikho, Senin (26/3). Tersangka STY menggunakan sepeda motor menjemput AS dan diajak berkeliling. Sekitar dua jam kemudian mereka pulang namun bukannya ke rumah STY kemudian membelokan sepeda motor ke belakang kantor Kelurahan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren yang masih lahan kosong. Karena kondisi sepi tidak ada orang melintas, tambah AKP Alexander Yurikho, korban kemudian disuruh turun dari motor namun korban tidak mau karena suasana kebun kosong tersebut . Karena korban tidak mau, pelaku secara paksa menarik korban dan memaksa melakukan hubungan intim. Pelaku yang penggangguran tersebut tetap memaksa meskikorban meronta dan melawan tapi mendadak pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsunya atau disetubuhinya, “Ancamam tersebut membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan pelaku hingga terjadi pemerkosaan,” ujarnya. Usai melakukan perbuatan bejat, tambah dia, pelaku mengantar korban dengan tetap mengancam ingin membunuh jika memberitahu ke orang tua atau lainnya. Sesampainya di rumah, korban akhirnya bercerita asksi pemerkosaan tersebut kepada orang tua yang kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel. Tidak butuh waktu lama karena korban mengetahui alamat STY kemudian petugas kepolisian meringkusnya dan membawa ke unit PPA Polres Tangsel. Atas perbuatannya tersebut Tersangka terancam dikenakan pasal terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (anton/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT