ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik artis Lyra Virna akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap istri dari Fadlan tersebut. Menurutnya, sesuai agenda pemeriksaan terhadap Lyra akan dilakukan hari ini, Kamis (22/3/2018) siang. "Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli itu ada unsur pidananya maka kita naikan ke tingkat penyidikan. Jadi kemarin setelah melakukan penyidikan, kita menetapkan status naik dan tanggal hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018). (Baca: Polisi Benarkan Lyra Virna Tersangka, Langsung Ditahan?) Kendati demikian, Argo enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan lantaran masuk ranah penyidikan. "Berkaitan kasus itu, nanti penyidik itu yang berwenang," kata Argo. Setelah melalui tahap gelar perkara polisi akhirnya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Lasti, pemilik ADA Tour and Travel. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lyra. Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus ini mencuat saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci. ( BACA : Tersebar Diduga Surat Penetapan Tersangka Lyra Virna) Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp75 juta. Atas hal itu, Lyra meluapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya yang dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (yendhi/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT