ADVERTISEMENT

Penasehat Hukum Tidak Yakin Lyra Virna Bersalah

Kamis, 22 Maret 2018 21:25 WIB

Share
Penasehat Hukum Tidak Yakin Lyra Virna Bersalah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Razman Arif Nasution, kuasa hukum artis Lyra Virna sebut kliennya tidak bersalah meski penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kesimpulan itu diungkapkan Razman berdasarkan puluhan pertanyaan dari penyidik yang dilontarkan kepada Lyra saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). "Kita lihat hasilnya seperti apa. Insyaallah kami meyakini klien saya dari beberapa pertanyaan, beberapa postingan yang saya sudah baca dengan teliti, Insyaallah tidak bersalah. Pertanyaan semua 35," kata Razman , Kamis (22/3/2018). Selain itu, keyakinan Razman jika Lyra tidak bersalah juga berdasarkan postingan kliennya itu setelah ia pelajari tidak ada maksud untuk merugikan atau menyudutkan pihak lain. "Salah satu bunyinya itu 'kenapa ya tidak saya teliti dulu?' 'kenapa ya saya terperdaya dalam mulut manisnya?' 'Kenapa nggak cek dulu dan lain-lain? tanda tanya. 'Kenapa bisa tertipu mulut manisnya?' Itu dalam tanda tanya, ada presumption if innocent. Makanya dari pihak kami. Kami meminta dan tadi sudah disetujui, akan ada ahli dari pihak kami dan juga saksi, supaya proses ini law," kata Razman. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Lyra Virna atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan laporan Lyra Virna terhadap Lasty Annisa juga telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Lasty atas kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan dan dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP. (Yendhi/b) https://youtu.be/FqmKlhGbMmY

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT