ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Surat penetapan tersangka atas nama Lyra Virna beredar di publik. Dalam surat yang diduga terkait atas kasus pencemaran nama baik tersebut, disebutkan bahwa status Lyra yang sebelumnya saksi meningkat menjadi tersangka. Akun gosip Lambe Turah mengunggah foto diduga surat penetapan tersebut pada Selasa (20/3/2018), yang ditujukan kepada Kepala Kejakaan Negeri Kota Bekasi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tahap tengah pada tanggal 13 Februari 2018, terhadap saksi Lyra Virna telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah," sebut salah satu poin di surat tertanggal 16 Maret 2018 tersebut. Seperti diketahui, Lasty Annisa pemilik Ada Tour melaporkan Lyra Virna pada 19 Mei 2017. Istri dari Fadlan Muhammad tersebut dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (embun)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT