ADVERTISEMENT

Polisi Benarkan Lyra Virna Tersangka, Langsung Ditahan?

Selasa, 20 Maret 2018 12:23 WIB

Share
Polisi Benarkan Lyra Virna Tersangka, Langsung Ditahan?

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Setelah melalui tahap gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Lasti, pemilik ADA Tour and Travel. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan bahwa Lyra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti saat melakukan gelar perkara. Selain dari hasil pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi serta ahli, polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti yang dapat menaikkan status istri dari Fadlan tersebut sebagai tersangka pada Jumat (16/3/2018) lalu. "Iya sudah tersangka (Lyra). Berdasarkan penilaian subjektifitas penyidik, minimal ada dua alat bukti cukup," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018). Argo mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan melalui serangkaian proses hukum yang telah dilaksanakan oleh penyidik. "Jadi semua berpijak pada proses dan prosedur hukum yang ada," tegas dia. ( BACA : Tersebar Diduga Surat Penetapan Tersangka Lyra Virna) Kendati demikian, Argo mengaku belum mengetahui apakah Lyra akan akan ditahan atau tidak. Pasalnya, semua berdasarkan keputusan penyidik yang akan menilai. Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus ini mencuat saat Lyra dan suaminya, Fadlan Muhammad hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour. Namun setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci. Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp75 juta. Atas hal itu, Lyra meluapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya. Namun, hal tersebut dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Yendhi/embun)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT