ADVERTISEMENT

Cagub Tajir ini Jadi Tersangka Pengadaan Bandara Bodong

Jumat, 16 Maret 2018 21:04 WIB

Share
Cagub Tajir ini Jadi Tersangka Pengadaan Bandara Bodong

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –Calon gubernur (cagub) Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus menjadi tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dugaan bandara fiktif. Kasus yang menjerat Ahmad Hidayat Mus ini terjadi saat dirinya masih menjadi Bupati Kepulauan Sula. Ia diduga melakukan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bodong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar. "Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Ia diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018). Sebagai calon gubernur, Ahmad tergolong tajir, kekayan yang dilaporkan senilai Rp52.241.112.194. Jumlah ini berdasarkan laporannya terakhir pada 8 Januari 2018. Kekayaan Ahmad naik drastis dibandingkan pelaporan terakhir sebelum mencalonkan diri sebagai calon gubernur sebesar Rp 21.500.227.500 pada 19 April 2013.(us)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT