ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI -Kepolisian Sektor Tambun, mengamankan puluhan botol miras dari warung milik Parasian Lumban Baja di Jalan Kalibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Kurang lebih totalnya ada 40 botol miras yang terdiri dari arak, anggur putih, anggur merah, kamput, topi miring dan sebagainya," kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sudjatmiko, Jumat, (16/03) Rahmat mengatakan, penggerebekan bermula saat polisi mendapat laporan warga adanya sejumlah remaja yang kerap mabuk-mabukan di warung tersebut. Warga juga resah karena lokasi tersebut sering meracik miras oplosan. "Informasinya banyak miras oplosan yang dijual di sana. Kemudian setelah dicek, kami menemukan beberapa jerigen yang siap diolah menjadi minuman oplos," katanya. Menurut Rahmat, pemilik warung juga tak bisa menunjukkan surat izin penjualan. Ia terpaksa dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Awalnya dia mengelak dan mengaku jika warung itu milik orang lain. Tapi setelah di introgasi baru dia mengakui kalau warung itu adalah miliknya. Dia juga mengaku tidak memiliki surat izin edar," katanya. Rahmat menambahkan, operasi serupa akan terus digelar dengan menyasar lokasi ramai yang dinilai strategis. Tak hanya warung miras, kedepan, kata Rahmat, pihaknya juga balal merazia tempat hiburan. "Kan kasihan kalau misalnya anak remaja yang masih sekolah mengkonsumsi miras. Itu bisa saja berdampak pada putus sekolah atau berkelakuan tidam baik. Jadi, dampak miras ini sangat berbahaya," tandasnya.(saban/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT