ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Bukannya laku, ketiga pemuda ini malah akhirnya tidur didalam penjara. Inilah yang dilakukan Wahyu, 20, Bayu, 20, dan MS 15, remaja yang masih duduk di bangku SMP, yang akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Makasar. Para pelaku diamankan ketika petugas menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian yang dipajang di Facebook. Kapolsek Makasar, Kompol Nurdin Ar Rahman mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada akhir Februari lalu. Dimana saat itu para pelaku mengincar sebuah motor yang terparkir di pinggir jalan Kebon Pala. "Posisi motor yang dicurinya itu tidak terkunci stang, jadi pelaku mendorong motor curiannya," katanya, Rabu (14/3). Dari aksi pencurian itu, kata Kompol Nurdin, korban atas nama Rizal, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makasar. Berselang beberapa hari, salah satu rekan pelaku melihat motor tersebut di pajang di media sosial untuk dijual. "Dengan memasang iklan di Facebook itu, pelaku membanderol motor curiannya dengan harga Rp3,5 juta," ujar Kapolsek. Polisi pun, kata Nurdin, menyamar sebagai pembeli dari motor yang dijual melalui Facebook tersebut. Dengan melalukan transaksi, petugas pun mengajak para pelaku bertemu untuk melihat motor. "Saat itulah, para pelaku akhirnya kami amankan berikut barang bukti motor curiannya," tuturnya. Saat ini, para pelaku diamankan di Polsek Makasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Satu pelaku lain yang masih remaja di titipkan di panti sosial sambil menunggu proses pemeriksaan lanjutan. "Para pelaku sendiri akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Ifand/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT