Impor Bibit Bawang Putih Ilegal Rusak Program Swasembada Nasional
Rabu, 14 Maret 2018 12:18 WIB
Share
JAKARTA –  Kementerian Perdagangan menengarai adanya kesengajaan bibit bawang putih asal Cina dijual ke pasar konsumen, sehingga  merusak program pemerintah melakukan swasembada bawang putih. "Banyak kejanggalan terindikasi pelanggaran yang dilakukan importir TSR dalam praktik impor pangan tersebut," ujar Very Anggriono, direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) Kemdag, Rabu (14/3/2018). Kejanggalan dimaksud mulai waktu produksi bawang putih (garlic) asal Cina periode Januari-Februari 2018 tetapi ijin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian RI (Kemtan) 26 Februari 2018. Disusul temuan bibit untuk ditanam namun dijual di pasar konsumen. "Kami hanya menyoal dokumen bibit tetapi dijual ke konsumen. Bibit dan bawang putih mirip, " tuturnya. PT TSR bergudang di Kapuk Kamal, Jakarta Utara, menampung sitaan 5 ton dalam 254 karung dari total 232 ton dalam 13.050 karung bibit bawang putih asal Cina ditemukan dijual di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (2/3). Sitaan yang sebagian besar telah menyebar ke Medan, Sumatera Utara, & Malang, Jawa Timur, itu melanggar UU 7 tahun 2014 dengan sanksi 4 tahun kurungan badan dan/atau denda Rp 10 milyar. Ketimpangan harga bibit lokal dan impor untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional, seperti diungkap direktur Sayuran & Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, kisaran Rp 80ribu-Rp 100ribu/kg bibit lokal sedangkan impor Taiwan Rp 36 ribu/kg. Kebutuhan bawang putih nasional 500ribu ton/tahun tetapi baru dicukupi 20ribu ton. Kekurangan pemenuhan kebutuhan nasional itulah Presiden Joko Widodo memerintahkan Mentan Amran Sulaiman membuat program swasembada bawang putih pada 2019 dengan membuka kran impor bibit untuk ditanam importir pada lahan seluas 73.828 hektare yang menghasilkan 616.476 ton atau melebihi konsumsi yang 500 ribu ton/tahun. (rinaldi)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -