ADVERTISEMENT
Jumat, 9 Maret 2018 16:44 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Mantan narapidana kasus bom Cibiru, Kiki Muhammad, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2018). Kiki didengar kesaksiannya terkait ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017. Di hadapan majelis hakim, Kiki mengaku mengenal Aman sejak 2009 dalam sebuah pengajian di Masjid Al Sunnah, Bandung, Jawa Barat. Terdakwa mengisi materi di masjid tersebut sebulan sekali selama setahun hingga Januari 2010. Kiki merasa tertarik dengan ajaran tauhid dari Aman hingga ia rutin mengikuti pengajian tersebut. Pada 2015, ia mengaku dirinya diberi pesan Aman untuk meneruskan dakwah. Sejak saat itu, Kiki mulai meneruskan dakwah dengan posisi sebagai ustad, bukan lagi seorang jamaah. Ia mengisi materi dakwah berpedoman dari buku yang ditulis oleh Aman yang berjudul ‘Seri Materi Tauhid’. Dalam sidang, Kiki mengatakan melakukan baiat kepada muridnya. Namun pernyataan ini disanggah langsung oleh terdakwa Aman. Aman menjelaskan jika baiat itu kepada Allah bukan kepada wakil khalifah atau murid. (cw3/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT