JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengantongi lima tersangka kasus dugaan pembobolan Bank BPD Jatim Cabang Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan sekitar Rp72, 832 miliar. "Mereka berasal dari unsur swasta dan pemerintah," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Sarjono Turin saat dihubungi, di Jakarta, Senin (5/3). Turin enggan menyebutkan nama-nama calon tersangka tersebut, karena belum ditandatangani surat perintah penyidilan (Sprindik) khusus oleh pimpinan. "Dari debitur dan pemberi kredit, " ujarnya sembari menambahkan penerbitan Sprindik khusus ditunda, yang semula diagendakan, hari Senin (5/3/2018), karena Pimpinan masih ada kesibukan lain. Kepastian penetapan ini, setelah tim penyidik mengantongi dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP). MODUS KLASIK Pembobolan bank pelat merah milik Pemprov Jatim sudah jamak dilakukan, para pembobol bank. Karena terus berulang dan menjadi klasik. Modusnya, lima orang koordinator mengajukan kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada BPD Jatim Cabang Wolter Monginsidi mengatas namakan 172 debitur. Padahal, debitur itu fiktif. Setiap debitur mengajukan kredit sebesar Rp500 juta, maka total Rp72, 832 miliar. Memang, kredit iti diasuransikan ke PT Jamkrindo, tapi ini sekedar kamuflase agar terkesan pengajuan kredit beneran. Kedoknya baru terbongkar pada bulan kedua setelah asuransi tidak dibayarkan sampai kasusnya diproses hukum. (ahi/tri)
Nasional
Kejati DKI Kantongi Lima Nama Tersangka Dugaan Pembobolan Bank Jatim Senilai Rp72 Miliar
Selasa 06 Mar 2018, 08:47 WIB