ADVERTISEMENT
Senin, 5 Maret 2018 10:22 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Pemerintah tengah siapkan kajian dalam bentuk skema pembiayaan untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kajian dalam skema ini nantinya memungkinkan untuk diberikannya dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018). "Ada dua kebijakan yang saat ini tengah dikaji pemerintah. Pertama, namanya skill development fund yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja/pekerja korban PHK. Kedua, namanya unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK," kata Menaker Hanif. Menaker Hanif menjelaskan, melalui skema skill development fund, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah. Sedangkan keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru. "Contohnya seperti ini, jika ada yang kena PHK selanjutnya masuk ke tempat pelatihan kerja. Pertanyaannya siapa yang membiayai pelatihan? Pertanyaan ini dijawab dengan skill development fund. Pertanyaan kedua, pelatihan butuh waktu 3-4 bulan lalu siapa yang membiayai hidup keluarganya selama dia mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru? Pertanyaan kedua ini dijawab dengan skema unemployment benefit," ungkap Menaker Hanif. Ditambahkannya, pemerintah saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja, selain menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban PHK terpenuhi. "Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak? Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum? Jika prosesnya benar dan hak-haknya diberikan ya sudah selesai. Tapi sekarang di zaman digitalisasi/otomatisasi/disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK. Misalnya ada 1000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa?" ujarnya. Saat ini, lanjutnya, tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit. (Tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT