ADVERTISEMENT

Dengar Musik Saat Berkendara, Ini Penjelasan Lengkap Dirlantas

Sabtu, 3 Maret 2018 14:33 WIB

Share
Dengar Musik Saat Berkendara, Ini Penjelasan Lengkap Dirlantas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, menjelaskan bahwa mendengarkan musik saat berkendara bukan pelanggaran hukum, selama tidak mengganggu konsentrasi dan mengemudikan kendaraan dengan wajar. "Begini saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itukan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," kata Halim saat dikonfirmasi, Sabtu (3/3/2018). Yang menjadi masalah, lanjut Halim, jika perbuatan mendengarkan musik menimbulkan gagal fokus sehingga berdampak pada pelanggaran hukum atau penyebab kecelakaan lalu lintas. "Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri kanan kiri kanan," kata dia. Sementara bagi kendaraan roda dua yang mendengarkan musik melalui headset dilarang jika suara musik yang didengar lebih kencang sehingga tidak mendengarkan situasi disekitarnya. (Baca: Berkendara Sambil Merokok Bisa Didenda Rp750 Ribu dan Pidana Tiga Bulan)   "Itu dilarang (pakai headset), karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain. Ini tujuannya untuk keselamatan," ucap Halim. Kendati demikian, menurut Halim, tidak ada Undang-undang yang secara spesifik melarang pengendara memutar musik atau merokok saat berkendara. Untuk itu, masih ada kelonggaran hukum bagi perokok dan pendengar musik saat berkendara sehingga tidak bisa dilakukan tindakan hukum. "Dalam undang-undang (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 106 disebutkan pengemudi wajib mengemudikan dengan wajar dan tidak mengganggu konsentrasinya itu. Kuncinya dua, tidak terganggu konsentrasinya dan mengemudikan kendaraan dengan wajar," beber Halim. "Memang dalam Undang-Undang tidak disebutkan secara rinci, tapi intinya dua saya bilang, tidak terganggu konsentrasi dan mengemudi dengan wajar. Itu dua kuncinya," lanjut dia. Merokok pun tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi. Namun, baik mendengarkan musik maupun merokok bisa menjadi pelanggaran hukum saat menjadi pemicu terjadi kecelakaan lalu lintas. "Ya selama tidak terganggu enggak masalah (merokok), hanya itu bisa dibuktikan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas. Karena apa, kecelakaan diawali dengan satu pelanggaran lalu lintas, itu bisa juga (merokok) menjadi suatu pelanggaran karena mengakibatkan konsentrasi terganggu," kata Halim. "Undang-undang dibuat untuk menjaga supaya ada himbauan dan pendidikan kepada masyarakat supaya tertib lalu lintas dalam menjaga Kamseltibcar (Keselmatan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran)," imbuhnya menyudahi. (yendhi/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT