ADVERTISEMENT
Jumat, 23 Februari 2018 18:25 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk mengadili tersangka kasus Kondensat Honggo Wendratno, Presdir PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa). "Kita nanti beri kesempatan (diadili) untuk bela diri, tapi jika tidak dimanfaatkan rugi sendiri. Sistem peradilan kita mengenal in-absentia, " kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, di Kejagung, Jumat (23/2/2018). Tersangka Honggo sampai kini masih di luar negeri sehingga pelimpahan tahap dua perkara tersendat. Tersendatnya, karena Jaksa Agung M. Prasetyo minta pelimpahan tahap dua dilakukan lengkap bersama dua tersangka lainnya. Dua tersangka lain dan berada di tanah air, adalah Pimpinan BP Migas Radsn Priyono dan Joko Harsono. Berkas dinyatakan lengkal oleh Kejaksaan Agung Rabu (3/1/2018). Adi menjelaskan sejauh ini, pihaknya terus intensif berkoordinasi dengan Polri guna mencari solusi yang terbaik, dalam upaya memulangkan Honggo ke Indonesia. "Ini semua dilakukan demi keadilan dan kepastian, " terangnya sembari menyatakan pihaknya belum bisa mencabit paspor Honggo, karena bel tahap dua (dengan demikian kewenanga belum beralih ke Kejagung). Kerugian negara salam perkara ini sekitar 2, 7 miliar dolar Amerika Serikat setara Rp38 triliun. Tiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (ahi/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT