ADVERTISEMENT

Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 22 Februari 2018 20:47 WIB

Share
Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MEDAN - Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2007 dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Sumatera Utara Kamis (22/2). Menurut JPU, Hopplen Sinaga, terdakwa Binahati B Baeha dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Kami minta majelis hakim untuk menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 5 bulang kurungan," kata Hopplen di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair 4,5 tahun penjara. "Bila dalam waktu satu bulan pascaputusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan," sebutnya. Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar. Saat itu Binahati menjabat sebagai bupati dan melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006. (samosir/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT