ADVERTISEMENT

Mabes Polri Tangkap Penyebar Berita Hoax Megawati Larang Adzan

Kamis, 22 Februari 2018 10:05 WIB

Share
Mabes Polri Tangkap Penyebar Berita Hoax Megawati Larang Adzan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Siber Mabes Polri berhasil menangkap salah satu netizen di media sosial memposting berita hoax tentang mantan Presiden Megawati melarang adzan. Pelaku SF, 35 , pekerjaan guru, ditangkap anggota di kediamannya Jalan KS. Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan Lampung, lantaran diketahui telah menyebar berita bohong (hoax) dan konten SARA melalui grup WhatsApps (WA) dan sosial media. Adapun konten yang berisi penyebaran berita hoax. "Pelaku menyebarkan berita hoax dan isi konten SARA melalui Acount FB "Sandi Sikumbang". Setelah itu diviralkan di media sosial berdasarkan keterangan tersangka berita tersebut didapat dari "Media Indonesia" lalu dicopy berita tersebut disebarkan melalui Acount FB dengan sandi sikumbang,"ujar Kasubid 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar kepada Pos Kota, Kamis (22/2/2018) pagi. Perwira jebolan Akpol 1994 yang juga pernah menjabat KA SPN Lido dan Wakapolresta Depok ini pelaku berhasil ditangkap Rabu (21/2) kemarin. Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di kediamannya, didapatkan barang bukti sebuah HP Evercross B74 hitam, simcard simpati, dan fotocopy resi KTP disita anggota. "Tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaraan di kalangan masyarakat , sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE sama Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3," tutupnya. (angga/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT