ADVERTISEMENT
Kamis, 22 Februari 2018 09:51 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI – Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara tegaskan pesan yang mengatakan Ustad di Kampung Gudang Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara diserang pada pukul 10.30 Rabu (21/2) dengan atribut PKI adalah hoaks. "Hoax ini berita gak bener. Bisa dipidanakan. Ini info darimana, sy minta infonya mau saya lidik. Mau saya tangkap pelakunya. Ini di FB atau apa," kata Kapolrestro Bekasi semalam. Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Sujatmiko menceritakan kejadian tersebut bermula ketika Ustad Ridwan didatangi 2 orang meminta sumbangan ke mesjid-mesjid namun dengan cara paksa. "Dua orang pelaku itu meminta maksa. Dia ke mesjid-mesjid katanya buat taransport mau pulang," ucap Kapolsek Kamis (22/2). Dua pelaku Ff, 36 dan X, 17 mendatangi rumah Ustad Ridwan di TKP. Namun FF meminta secara paksa dengan nada tinggi ke Ustad yang ketika itu sedang sakit. Orang rumah berteriak dan para tetangga berdatangan. Saat itu juga mereka langsung digiring ke Polsek Tambun untuk diamankan. Kapolsek menegaskan bahwa kabar penyerangan tersebut tidak benar. Menurutnya penyebaran berita hoax ini bisa dikenakan pasal 45 atau 2 UU ITE memenuhi unsur pasal 28 ayat (1) atau 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Pada pesan itu beredar kabar melalui WA group terjadi penyerangan ustad tersebut dan warga menyebutkan pelaku membawa atribut PKI. (lina/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT