ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Ahok Sanggah Pernyataan Habib Rizieq Soal `Pecundang` PK

Rabu, 21 Februari 2018 15:24 WIB

Share
Kuasa Hukum Ahok Sanggah Pernyataan Habib Rizieq Soal `Pecundang` PK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Agatha Syukur menegaskan langkah kliennya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Josefina juga menyanggah pernyataan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menyebut ada upaya dari beberapa pihak yang tengah mengusahakan kebebasan Ahok melalui PK. Bahkan Habib Rizieq menyebut pihak-pihak tersebut dengan kata ganti 'pecundang'. "Dibilang pecundang lucu sekali Itu kan memang upaya hukum yang disediakan oleh hukum, hukum saja sudah mengizinkan kita untukk mengikuti upaya ini," katanya di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). Josefina kemudian menyerang balik terhadap pernyataan Habib Rizieq itu. Josefina mempertanyakan kata 'pecundang' itu lebih cocok disematkan kepada siapa, orang yang patuhi terhadap hukum atau yang melanggar hukum. "Sebenernya siapa yang pecundang di sini, yang ikut aturan atau yang gak ikut aturan. Ya kan?" tandas Josefina. Pernyataan Josefina tersebut seolah menyindir Habib Rizieq yang terbang ke Arab Saudi untuk menghindari duagaan kasus pornografi yang melibatkan dirinya. Diketahui Rizieq yang berstatus tersangka dalam kasus itu sudah meninggalkan Indonesia sejak Mei 2017 lalu. Polisi pun telah memasukkan nama Habib Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, Habib Rizieq sempat menyinggung upaya PK Ahok saat menyapa jemaah Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat. Habib Rizieq yang urung pulang dari Arab Saudi melalui rekaman suara menyebut ada upaya untuk membebaskan Ahok yang tengah menjalani hukuman penjara di Mako Brimob. Ahok divonis bersalah melakukan tindakan penodaan agama oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. "Saudaraku yang tersayang, hati ini semakin sakit, sedih dan pedih tatkala kini para ulama dan aktivis Islam hingga imam masjid dan marbotnya diserang dan dianiaya. Itu sebabnya semangat pulang saya semakin berkobar. Apalagi kini ada kabar tentang upaya dari para pencundang untuk membebaskan si Ahok sang penista agama melalui PK di Mahkamah Agung RI," ujar Habib Rizieq. Habib Rizieq juga menilai upaya PK menyalahi hukum karena sebelumnya Ahok tidak pernah melakukan upaya banding dan kasasi. (ikbal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT