ADVERTISEMENT
Rabu, 21 Februari 2018 16:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Humas Presidium Alumni 212, Habib Novel Bamukmin sangat menyayangkan perihal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal tersebut tak lebih karena adanya kepentingan politik. "Kita keberatan. Kita advokat muslim dan sebagai pelapor pertama ini menyayangkan. Kalau kita lihat ini menyalahi hukum. Kita melihat ini hanya kepentingan politik balas dendam semata. Karena kita melihat kondisi sebenarnya yang diajukan itu melebihi yurispudensi atau ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ujar Novel , Rabu (21/2/2018). Habib Novel menganggap, PK yang dilakukan Ahok sama saja melangkahi prosedur hukum yang ada. Sebab, Ahok melewatkan pengajuan banding dan kasasi. (Baca:Ahok Ajukan PK karena Buni Yani) "Dia mau menuduh Pasal 266 KUHP ayat 3 bahwa pengajuan PK tidak bisa dijerat dengan penambahan hukum yang telah ada. Itu inti daripada Pasal 266. Ahok mau pakai ini dengan alasan ada data baru ada temuan baru yang ditemukan," ujarnya. "Ahok ini sudah punya ketetapan hukum sudah ingkrah, tapi Buni Yani belom ingkrah. Buni Yani dulu ingkrah baru dikatakan ada bukti baru. Bahwa yang menyalahi atau yang bersalah Buni Yani. Sedangkan Buni Yani masih mau banding, sampai saat ini belum dilakukan masih ada tingkat kasasi. Kita melihat Ahok dikebut sebelum 2019, ada apa?" sambungnya. Karena itu, Habib Novel berencana akan mendorong massa untuk menolak PK Ahok. Langkah selanjutnya, jika PK tersebut diterima, ia akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo. "Kemungkinan ada (dorong massa). Kita dari advokat muslim ada kayak gitu, bang Eggi juga akan menurukan masa meminta hakim untuk nolak. Tidak ada alasan hakim untuk tidak menolak. Maka kita akan ajukan surat kepada hakim MA atau tembusan kepada presiden untuk memberhentikan karena bertindak keluar dari hukum yang ada," tandasnya. Diwartakan sebelumnya, Ahok mengajukan PK atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan kepadanya. Ahok mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Utara tanpa menggunakan hak hukum sebelumnya, yakni upaya banding dan kasasi. Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengungkapkan niatan melayangkan PK berasal dari kliennya. Permintaan tersebut kemudian disampaikan Ahok ke kuasa hukum beberapa hari sebelum PK secara resmi dilayangkan, yakni tanggal 2 Februari 2018 lalu. (CW6/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT