ADVERTISEMENT

Sejumlah Maskapai akan Menaikan Harga Tiket Pesawat

Senin, 19 Februari 2018 18:45 WIB

Share
Sejumlah Maskapai akan Menaikan Harga Tiket Pesawat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Akibat kenaikan tarif airport tax atau public service charge (PSC) akhirnya sejumlah maskapai bersiap-siap menyesuaikan harga tiket. Pelaksana tugas Manajer Humas Lion Air Group, Rama Aditya menyebutkan kenaikan PSC membuat Lion Air juga akan menaikkan harga tiket pesawat. Rama menjelaskan rumus harga tiket terdiri dari basic fare, PPN, asuransi dan public service charge (PSC) atau airport tax. “PSC atau airport taxnya naik, kami juga akan menyesuaikan dengann kata lain ya pasti naik mulai 1 Maret," kata Rama Seni (19/2/2018) Menurutnya kenaikan yang paling signifikan adalah airport tax untuk penerbangan internasional dibanding yang domestik. Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan maskapainya tidak akan menaikan tiket pesawat, hanya selisih PSC yang akan dinaikan itupun hanya pada penerbangan international, dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu dan mulai berlaku 1 Maret 2018. “Kami akan mengutip selisihnya dan tidak menaikkan harga tiket. Fare tiket Garuda tidak ada perubahan," kata Ikhsan Senin, (19/2/2018). Sedangkan tarif airport tax untuk penerbangan domestik di Terminal 3 Soekarno-Hatta tidak ada kenaikan karena tidak ada perubahan. Sebelumnya PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta merilis akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) mulai 1 Maret 2018. Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan tarif PSC di Terminal 3 yang melayani penerbangan Internasional sebelumnya Rp 200 ribu, disesuaikan menjadi Rp 230 ribu. Untuk domestik di Terminal 3 tetap Rp 130 ribu. Sedangkan di Terminal 1 dari Rp 50 ribu disesuaikan jadi Rp 65 ribu. Untuk Terminal 2 domestik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 85 ribu dan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni tetap Rp 150 ribu. “Penyesuaian tarif sudah sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U atau airport tax,” katanya. (dwi/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT